Internationalmedia.co.id – News – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berintegritas semakin nyata. Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, kini menjadi sorotan setelah diusulkan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional. Proses penilaian terus berjalan, salah satunya melalui kegiatan monitoring hasil penilaian yang baru-baru ini dilaksanakan di Kantor Desa Yosowilangun.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah mengusulkan Desa Yosowilangun sejak beberapa waktu lalu untuk program Desa Antikorupsi. Program ini dirancang untuk membangun pemerintahan desa yang akuntabel, partisipatif, dan mampu memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, sekaligus menanamkan integritas sebagai fondasi utama.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, memberikan pujian tinggi kepada Pemerintah Desa Yosowilangun atas dedikasinya. "Desa Yosowilangun ini sangat luar biasa. Saya sangat salut dan hal itu dibuktikan dengan terpilihnya Desa Yosowilangun sebagai desa percontohan antikorupsi," ujar Alif pada Senin (27/7/2026). Ia berharap status ini tidak hanya meningkatkan citra desa, tetapi juga memicu semangat desa-desa lain di Gresik untuk meniru praktik baik ini, baik di tingkat kabupaten maupun nasional.
Alif juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak di Yosowilangun – mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, hingga tokoh-tokoh – yang telah bahu-membahu membangun desa hingga mencapai titik ini. Keberhasilan ini, menurutnya, tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mampu membangun integritas di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diperkuat oleh Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.
Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa program percontohan ini bertujuan mencari "guru" bagi desa-desa lain. "Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan upaya kami mencari desa terbaik di setiap kabupaten agar dapat menjadi guru bagi kabupaten lainnya," kata Andhika. Yosowilangun menjadi calon pertama dari Gresik, dan KPK berharap berbagai praktik baik yang telah diterapkan di desa tersebut dapat direplikasi.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor, menguraikan lima pilar penting menuju desa bebas korupsi. Pilar tersebut meliputi penguatan tata laksana desa, pengawasan yang efektif, peningkatan kualitas layanan publik, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi. Menurutnya, kelima pilar ini harus berjalan sinergis, bukan parsial, agar budaya integritas benar-benar menjadi bagian dari kehidupan pemerintahan desa.
Maryadi menekankan bahwa evaluasi yang berlangsung bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk menjaga konsistensi perbaikan. "Penilaian yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memastikan praktik-praktik baik yang sudah ada terus dipertahankan dan dikembangkan, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ditemukan," jelasnya. Ia mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mendampingi dan Pemerintah Desa Yosowilangun yang dinilai serius dalam membangun transparansi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Yosowilangun, Abdur Rosyid, turut memaparkan implementasi indikator Desa Antikorupsi yang telah dijalankan di desanya. Pemaparan tersebut mencakup tata laksana pemerintahan desa, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan budaya integritas.
Kegiatan monitoring ditutup dengan penyampaian masukan dan saran dari Tim Penilai Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, sebagai bekal penyempurnaan agar Desa Yosowilangun benar-benar layak menjadi percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional. Keberhasilan desa ini diharapkan tidak hanya memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat lokal, tetapi juga menjadi role model bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
