Internationalmedia.co.id – News – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis, kepada tiga karyawan percetakan ‘Mau Print’ di Jakarta Pusat yang menjadi korban penyekapan. Penekanan pada pemulihan ini dianggap krusial demi keberlangsungan proses hukum dan kesejahteraan para korban.
Kombes dr. Martinus Ginting, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokes) Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026), menjelaskan bahwa kondisi fisik dan mental korban adalah prioritas utama. "Jika korban masih diliputi kecemasan atau ketakutan, akan sulit bagi mereka untuk memberikan keterangan secara akurat dan tuntas," ujar dr. Martinus. Oleh karena itu, pemulihan ini menjadi fondasi penting untuk kelancaran penyidikan.

Setelah serangkaian pemeriksaan medis standar yang meliputi tingkat kesadaran, tekanan darah, pernapasan, dan suhu tubuh, dr. Martinus mengungkapkan bahwa kondisi ketiga korban menunjukkan perbaikan signifikan. "Berdasarkan pemeriksaan terakhir kemarin sore pukul 14.00 WIB, mereka sudah dalam kondisi yang baik," tambahnya, memberikan kabar positif mengenai progres kesehatan fisik para korban.
Dukungan psikologis juga menjadi perhatian serius. AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra, Kepala Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pendampingan psikologis telah diberikan. "Hasil asesmen awal menunjukkan bahwa fungsi sosial korban, yaitu kemampuan mereka untuk beraktivitas sehari-hari, berada dalam kondisi yang cukup baik," kata Ida Bagus. Ia menambahkan, para korban mampu merespons informasi, berkomunikasi, dan mengekspresikan perasaan mereka dengan memadai. Meskipun demikian, pendampingan psikologis pascakejadian tetap akan terus dilanjutkan untuk memastikan pemulihan emosional yang optimal.
Sementara itu, di sisi penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan karyawan ‘Mau Print’ yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Ketujuh tersangka, yaitu AI, S, AYL, CML (ditahan Sabtu, 27/6), serta MML, NHJ, dan II (ditahan Minggu, 28/6), kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, dan penganiayaan, sesuai dengan Pasal 482, Pasal 466, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
