Bekasi – Internationalmedia.co.id – News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan, di bawah naungan Polres Metro Bekasi, berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial W (33) diamankan, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto nyaris 100 gram.
Kompol Wito, Kapolsek Babelan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Rabu (15/7) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan W dan segera melakukan penggeledahan. "Saat pemeriksaan awal, kami menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang kami duga sabu, dengan berat bruto sekitar 0,50 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam bungkus rokok merah di saku celana tersangka," terang Kompol Wito dalam pernyataan resminya kepada internationalmedia.co.id.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus guna melacak lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Penyelidikan mengarah ke sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan satu plastik klip berukuran besar yang juga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto signifikan mencapai 97,80 gram. "Dengan penemuan ini, total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dalam pengungkapan ini mencapai berat bruto 98,30 gram," imbuh Wito.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga kuat terkait dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua unit timbangan digital, baik yang berukuran besar maupun kecil, serta ratusan lembar plastik klip dalam berbagai ukuran. Turut diamankan pula satu unit telepon genggam merek Samsung A32, beberapa dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, dan lakban bening.
"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Wito. Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus berupaya mendalami asal-usul barang haram tersebut, mengidentifikasi jaringan pemasok, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum dan penetapan status pidana akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian yang dilakukan penyidik.
