Forum Pemred melayangkan kecaman keras terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Sikap dan pilihan kata Hotman saat merespons pertanyaan wartawan di kantor Kejaksaan Agung dinilai sangat tidak profesional dan merendahkan martabat profesi jurnalis. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pernyataan kontroversial "Lu punya otak nggak?" menjadi pemicu utama kritik tersebut.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026), menegaskan bahwa cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan sangat jauh dari standar profesionalisme. Ia menyoroti penggunaan kata-kata yang dianggap merendahkan, padahal wartawan sedang menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Retno Pinasti menjelaskan, kegiatan bertanya merupakan esensi dari kerja jurnalistik, sebuah upaya untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undang. Meskipun narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab, ia menekankan bahwa merespons dengan cara merendahkan, baik melalui pilihan kata seperti "lu punya otak ngga" maupun sikap arogan, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan tidak menjawab substansi pertanyaan.
Lebih lanjut, Retno mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. "Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non-verbal, jelas bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," tegas Retno.
Forum Pemred menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mereka siap melawan siapa pun yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik. Oleh karena itu, Forum Pemred mengimbau semua pihak untuk senantiasa menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi, serta mengedepankan kompetensi dan etika masing-masing.
