Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kisah pilu dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa YTR (29) selama tiga tahun di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah memicu gelombang kemarahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi III DPR mendesak Polda Jabar untuk segera bertindak tegas, menangkap, dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku berinisial TH, yang tak lain adalah kekasih korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, tidak menyembunyikan kekecewaannya atas insiden mengerikan ini. "Ini perbuatan keji dan sangat sadis," tegas Rano saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/6/2026). Ia menekankan perlunya respons cepat dari aparat kepolisian. Rano bahkan meminta Polda Jabar untuk turun tangan langsung membantu penanganan kasus ini, meskipun laporan awal mungkin diajukan di tingkat Polres. Lebih lanjut, ia berjanji akan berkoordinasi erat dengan Kapolda dan jajarannya guna memastikan pelaku mendapatkan ganjaran setimpal secepat mungkin.

Rano Alfath menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi dan harus diganjar hukuman maksimal. "Jadi ini memang harus dapat hukuman berat, apalagi penyekapan sudah terjadi selama 3 tahun dan ini sudah sangat-sangat keji," ungkapnya.
Kasus ini mulai terkuak setelah YTR ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Selama kurang lebih tiga tahun, ia diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di sebuah kamar kos. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban kini menderita kerusakan penglihatan, cedera pada bibir, kesulitan berkomunikasi, hingga kehilangan kemampuan berjalan normal. Kondisi fisiknya yang memilukan menjadi saksi bisu kekejaman yang telah ia alami.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Sebelum penemuan ini, YTR sempat dianggap hilang dan keberadaannya tidak diketahui oleh keluarga selama bertahun-tahun. Penemuan YTR dalam kondisi mengenaskan ini membuka tabir gelap kekejaman yang selama ini tersembunyi dari publik.
Rano Alfath menambahkan bahwa Komisi III DPR siap memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Ia juga membuka peluang untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polda dan pihak-pihak terkait lainnya. "Nanti kita akan lihat, setelah pendampingan kita lihat kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU," jelasnya, menegaskan komitmen DPR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan dengan hukuman berat bagi pelaku.
Saat ini, kasus tersebut telah menarik perhatian luas dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan mendalam terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku masih terus berlangsung, dengan harapan keadilan segera berpihak pada YTR.
