Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengamankan delapan anggota kepolisian, termasuk Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Mereka ditangkap atas dugaan kuat terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba serta penyalahgunaan wewenang.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan ini kepada internationalmedia.co.id pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Secara rinci, Brigjen Eko menjelaskan bahwa dari total delapan anggota yang diamankan, tujuh di antaranya bertugas di Polres Tangerang Selatan, termasuk AKP Pardiman dan enam anggotanya. Sementara satu anggota lainnya berasal dari Polda Aceh.
Para oknum polisi ini diduga kuat terlibat tidak hanya dalam jaringan peredaran gelap narkoba, tetapi juga penyalahgunaan narkotika itu sendiri. Lebih lanjut, mereka juga disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang secara serius dalam proses penegakan hukum (gakkum) kasus-kasus narkoba yang seharusnya mereka tangani.
Insiden ini menyoroti tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, terutama ketika oknum penegak hukum justru terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Proses hukum lebih lanjut akan menentukan sejauh mana keterlibatan mereka.
