Internationalmedia.co.id – News – Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kericuhan maut yang mengguncang kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Penetapan ini menyusul insiden bentrokan yang menyebabkan satu korban jiwa, dengan para tersangka dijerat atas dugaan perusakan gerobak pedagang dan penganiayaan.
Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum dan Polres Jakarta Pusat kini menangani dua peristiwa terpisah dari bentrokan tersebut. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa empat tersangka diidentifikasi dalam kasus perusakan gerobak makanan. Mereka adalah GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara itu, tiga tersangka lain, SK, AS, dan OR, ditetapkan atas dugaan pengeroyokan.

"Empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga. Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya," ujar Budi di Matraman Dalam, Jakarta, Senin (27/7). Ia menambahkan bahwa kelompok perusak bukan berasal dari warga Matraman, berbeda dengan kelompok penganiaya yang merupakan warga setempat.
Insiden berdarah ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Bentrokan tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa dua orang awalnya diamankan dalam kondisi kritis dari lokasi kejadian.
"Informasi terbaru dari dua orang yang diamankan dari TKP masih dalam kondisi kritis saat dibawa, namun ketika di rumah sakit ada satu yang sudah meninggal," kata Roby. Polisi segera mengerahkan Brimob untuk mengamankan lokasi setelah menerima laporan warga mengenai keributan antara dua kelompok. Enam orang dari satu kelompok dan dua orang dari kelompok lain sempat diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Menteng sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
