Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan praktik korupsi besar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, lembaga adhyaksa tersebut secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) hingga individu dari sektor swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana miliaran rupiah.
Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan program MBG di BGN.

Kejagung menduga adanya serangkaian penyimpangan serius dalam implementasi program MBG. Modus operandi yang teridentifikasi meliputi dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan-yayasan yang seharusnya mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta praktik penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan berbagai barang. Barang-barang yang diduga di-markup termasuk motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:
- Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang swasta yang dikenal dekat dengan Sony Sonjaya.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Peran Tiga Mantan Pimpinan BGN
Syarief Sulaeman merinci peran Dadan, Sony, dan Lodewyk. Ketiganya diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Seharusnya, program MBG dikelola oleh yayasan-yayasan independen di setiap sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan Dadan dan rekan-rekannya. Yayasan-yayasan ini, yang seharusnya tidak memenuhi syarat, dijadikan sarana untuk tindak kejahatan dan diduga menerima insentif fantastis hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain intervensi dalam verifikasi dan afiliasi SPPG, ketiga mantan pimpinan BGN ini juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini berujung pada penggelembungan harga barang dan jasa dalam proses pengadaan. Syarief menegaskan bahwa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, dan terjadi markup harga yang menyebabkan kerugian negara serta tidak mendukung operasional program MBG.
Kejagung menemukan beberapa item pengadaan yang harganya di-markup secara signifikan. Di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 lebih unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga tidak sesuai ketentuan dan harganya digelembungkan.
Peran Asep Yusuf Somantri, Orang Kepercayaan Sony
Tersangka Asep Yusuf Somantri, seorang swasta, memiliki peran krusial dalam kasus ini. Ia diduga diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra pelaksana program MBG. Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Hal ini memungkinkan AYS mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang semula telah disetujui di portal mitra MBG, kemudian memfasilitasi pendaftaran SPPG baru melalui portal yang seharusnya sudah ditutup. Setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bos Vendor Motor Listrik Turut Terseret
Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), juga ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaannya merupakan vendor dalam pengadaan motor listrik di BGN. Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa AM diduga melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik. Markup ini bertujuan agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan BGN, dengan AM diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak BGN.
Lebih lanjut, PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG, karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif di Indonesia. Meskipun anggaran pengadaan motor listrik ini mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, Kejagung menyatakan bahwa harga yang ditetapkan tidak wajar dan telah terjadi markup, meskipun nilai pastinya masih dalam perhitungan. AM dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP dan telah ditahan.
