Internationalmedia.co.id – News – Misteri kepemilikan uang tunai dan logam mulia dalam jumlah fantastis yang tersimpan di sebuah brankas di Sentul mulai terkuak. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, secara tegas membantah bahwa harta tersebut adalah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memberikan pernyataan mengejutkan di tengah pusaran kasus yang menjerat kliennya.
Handika Honggowongso menjelaskan bahwa rumah di kawasan Sentul, tempat brankas itu ditemukan, bukanlah kediaman pribadi Febrie. Menurutnya, rumah tersebut telah dipinjam oleh Don Ritto sejak awal tahun 2023 untuk dialihfungsikan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan. Yayasan ini bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam, dengan fokus membina sekitar 700 santri yang mayoritas berasal dari Indonesia Timur, seperti Papua dan Maluku, yang kini menempuh pendidikan di Banten.

"Rumah di Sentul itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," terang Handika kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026). Ia menambahkan, yayasan tersebut memiliki peran penting dalam program pesantren bagi ratusan santri.
Lebih lanjut, Handika mengungkapkan bahwa brankas yang menjadi pusat perhatian itu baru dibangun pada tahun 2024 atas inisiatif Don Ritto. Tujuannya adalah untuk menyimpan berbagai barang berharga yang esensial bagi kelancaran aktivitas operasional yayasan.
Mengenai temuan yang menghebohkan publik, Handika menyebutkan adanya 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat. Ia dengan lugas memastikan bahwa harta benda tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah. "Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi (yayasan)," tegas Handika.
Penguasaan dan kepemilikan atas rumah serta seluruh isinya, menurut Handika, sepenuhnya berada di tangan kliennya, Don Ritto. Ia menambahkan informasi bahwa rumah tersebut dikabarkan sudah tidak digunakan oleh Febrie selama sepuluh tahun terakhir, sebelum akhirnya dipinjam oleh Don Ritto untuk keperluan yayasan.
Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah mengonfirmasi status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT ASABRI untuk periode 2020-2024, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Polri). Sementara itu, Don Ritto sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (17/7/2026).
Untuk dua kasus lain yang juga menjadi sorotan, yakni dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon menyatakan bahwa Febrie dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi. Penyidikan kedua kasus tersebut masih dalam tahap umum oleh penyidik Polri.
Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri, Brigjen Boro Windu, menambahkan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti, hingga tersangka dalam kasus Febrie telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Korps Adhyaksa, yang diharapkan dapat menuntaskan perkara ini dengan transparan dan akuntabel.
