Internationalmedia.co.id – News – Empat dari enam pelaku pembunuhan seekor tapir di Jalinsum Mesuji, Lampung, berhasil diringkus polisi. Penangkapan ini menyusul viralnya video pembantaian satwa dilindungi tersebut. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengecam keras perbuatan para pelaku dan mendesak penegakan hukum yang tegas.
Daniel Johan, dari Fraksi PKB, menyatakan keheranannya atas tindakan keji tersebut. "Tega sekali ya," ujarnya saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Sabtu (4/7/2026). Ia menekankan pentingnya proses hukum yang mendalam untuk mengungkap apakah perbuatan tersebut didasari ketidaktahuan atau kesadaran penuh bahwa tapir adalah satwa yang dilindungi.

Jika terbukti pelaku mengetahui status perlindungan tapir, Daniel menegaskan sanksi tegas harus diberikan. Ia berharap ada efek jera terhadap para pelaku. "Penegakan hukum yang konsisten penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," tambahnya.
Namun, Daniel memandang kasus ini lebih dari sekadar penegakan hukum. Ia menyerukan penguatan upaya konservasi, termasuk menjaga habitat alami tapir, mencegah alih fungsi hutan yang tidak terkendali, dan meningkatkan edukasi masyarakat guna meminimalkan konflik manusia-satwa liar. "Perlindungan satwa harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistemnya," tegasnya.
Ketua DPP PKB itu mengingatkan bahwa tapir adalah satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga perburuan atau pembunuhannya merupakan tindak pidana. "Menjaga kelestarian tapir adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Sebelumnya, tapir tersebut sempat menghebohkan warga setelah terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Satwa itu diduga keluar dari habitatnya sebelum akhirnya ditemukan mati dan dipotong-potong. Video pembantaian terhadap hewan tersebut viral di media sosial, memicu gerak cepat aparat. Empat pelaku yang ditangkap pada Jumat (3/7/2026) dini hari adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).
