Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut mengguncang Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Renaldy (32) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian istrinya, Salasia (32), setelah serangkaian penganiayaan. Yang mengejutkan, pelaku tampak tersenyum saat difoto di kantor polisi, sebuah pemandangan yang memicu tanda tanya besar. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Renaldy kini telah resmi ditahan.
Foto yang beredar luas di berbagai platform media, termasuk yang diterima oleh Internationalmedia.co.id, menunjukkan Renaldy mengenakan kemeja biru di kantor polisi. Ia terlihat memegang selembar kertas penetapan tersangka berwarna merah muda, namun ekspresi wajahnya yang tersenyum ke arah kamera menjadi sorotan utama. Penetapan tersangka dan penahanan Renaldy dilakukan pada Jumat (24/7), menyusul serangkaian penyelidikan intensif.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Mustajuddin, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan Renaldy. "Suami korban bernama Renaldy telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Luwu Timur," ujar Ipda Mustajuddin. Kasus tragis ini bermula ketika pihak keluarga melaporkan Salasia ditemukan tak sadarkan diri di kediamannya pada Rabu (22/7). Korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia pada Jumat (24/7).
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, motif di balik tindakan keji Renaldy terungkap. Ipda Mustajuddin menjelaskan bahwa persoalan ekonomi menjadi pemicu utama kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya. Diduga, Renaldy kerap melayangkan pukulan kepada Salasia setiap kali terjadi cekcok atau permasalahan rumah tangga. "Sejauh ini (motifnya) ekonomi, setiap ada masalah dari rumah, dipukul," tambah Mustajuddin, mengindikasikan pola kekerasan yang telah berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya KDRT dan pentingnya penanganan serius terhadap setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
