Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penyidikan yang intensif ini telah menyeret sejumlah nama, mulai dari mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga seorang komisaris perusahaan penyedia motor listrik.
Kasus yang mulai diusut berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026 ini, awalnya menetapkan tiga tersangka pada Rabu (3/6/2026). Mereka adalah Dadan Hindayana, eks Kepala BGN; Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN; dan Lodewyk Pusung, juga eks Wakil Kepala BGN. Namun, dalam perkembangan terbaru yang diumumkan pada Kamis (11/6) dan Jumat (12/6), Kejagung menambah dua nama lagi ke daftar tersangka. Mereka adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang disebut-sebut orang dekat Sony, serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli BGN.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan serius. Modus operandi meliputi dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Manipulasi Sistem oleh Eks Petinggi BGN
Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga menjadi dalang di balik manipulasi sistem program MBG. Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan independen di setiap sekolah, justru diarahkan ke yayasan yang terafiliasi dengan mereka. "Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat," tegas Syarief.
Ketiga tersangka ini juga diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG dan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, yayasan-yayasan terafiliasi tersebut meraup insentif miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, mereka menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan menaikkan harga secara signifikan.
Beberapa item yang mengalami penggelembungan harga secara fantastis antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan dimarkup.
- Pengadaan 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan dimarkup.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan dan dimarkup.
Peran Asep Yusuf Somantri: Fasilitator Ilegal
Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta, diduga menjadi perpanjangan tangan Sony Sonjaya. Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa AYS diminta oleh Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
AYS disebut-sebut mengetahui "titik dapur kosong" dan membatalkan status calon SPPG yang semula telah disetujui di portal mitra MBG, demi memuluskan SPPG baru yang ia fasilitasi, bahkan setelah portal pendaftaran ditutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.
Bos Vendor Motor Listrik Ikut Terseret Markup Miliar Rupiah
Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), menjadi tersangka terbaru yang disorot dalam kasus ini. Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa AM diduga menjadi aktor kunci dalam penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik yang diadakan BGN. Markup ini bertujuan agar harga mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN, yang mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.
Ironisnya, PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG, karena belum mempunyai dealer atau bengkel aktif di Indonesia. Syarief menambahkan bahwa pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum. Meskipun nilai pasti markup masih dalam perhitungan, Kejagung memastikan bahwa harga yang ditetapkan tidak wajar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606, 603, serta 604 KUHP. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Foto-foto penahanan para tersangka, seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, telah dirilis oleh internationalmedia.co.id – News.
