Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Keduanya, berinisial BP dan SR, diduga terlibat dalam skandal manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas yang melibatkan PT TPL. Penahanan ini dilakukan setelah penetapan mereka sebagai tersangka, demikian dilaporkan Internationalmedia.co.id – News.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026), menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terhitung sejak tanggal penahanan.

Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini cukup licik. PT TPL, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008, diduga melakukan praktik underinvoicing dalam penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya. Mereka secara sengaja melaporkan produk ekspor sebagai ‘paper grade pulp’ atau ‘bleached hardwood kraft pulp (BHKP)’ yang memiliki nilai jual rendah di pasar internasional. Padahal, produk sebenarnya adalah ‘dissolving pulp’ atau ‘high alpha pulp’ yang jauh lebih mahal.
Praktik ilegal ini, yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025, bertujuan untuk memanipulasi nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya disetorkan ke negara. Untuk melancarkan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan dari kedua tersangka ASN. BP, yang menjabat sebagai supervisor pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023, serta SR, yang bertanggung jawab atas pemeriksaan pajak tahun 2024, diduga sengaja mengabaikan tugas dan fungsi mereka. Mereka tidak melakukan pengawasan dan penelaahan Kartu Kendali Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan program audit yang seharusnya. Sebagai imbalan atas kelalaian dan pembiaran ini, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang fantastis. Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 triliun. Angka pasti kerugian ini masih menunggu hasil audit resmi dari tim auditor yang berwenang.
Atas dugaan keterlibatan mereka, BP dan SR dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu, mereka juga dijerat dengan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi dan manipulasi pajak yang merugikan keuangan negara. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.
