Internationalmedia.co.id – News – Wacana digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui pembukaan rekening bank mendapat dukungan penuh dari Komisi VIII DPR RI. Namun, di balik optimisme transformasi ini, muncul desakan kuat dari legislator agar pemerintah memastikan kemudahan akses layanan serta pengawasan yang ketat, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Selly Andriany Gantina, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah ini. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem yang canggih tidak akan berarti jika pengawasan lemah. "Apa artinya kalau sistem baik tapi pengawasan lemah? Karena itu, dalam penyebaran perlu pengawasan yang kuat termasuk layanan pengaduan agar kelompok rentan tidak disulitkan dengan hal-hal non-teknis," tegas Selly kepada wartawan pada Jumat (11/9/2026).

Menurut Selly, pembukaan rekening secara digital tidak cukup hanya mengandalkan aspek administratif dan teknologi semata. Pemerintah wajib memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan pendampingan yang memadai, mulai dari proses identifikasi, pembukaan rekening, hingga penggunaan dan pencairan dana bantuan. Mekanisme perlindungan bagi penerima manfaat harus menjadi prioritas utama.
Selly menyoroti bahwa tingkat literasi digital dan keuangan masyarakat penerima bansos sangat bervariasi. Kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses layanan keuangan, serta kelompok rentan lainnya berpotensi besar mengalami kesulitan jika seluruh proses dilakukan secara digital tanpa bantuan yang memadai. Oleh karena itu, pendampingan menjadi kunci sukses implementasi program ini.
Lebih lanjut, akurasi dan transparansi dalam proses verifikasi penerima bansos juga menjadi perhatian utama. Integrasi data yang komprehensif harus disertai dengan mekanisme pemutakhiran dan koreksi data yang efektif. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan data atau bahkan terlewatnya masyarakat yang seharusnya menjadi penerima program. Selly juga menekankan pentingnya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai alasan mereka memperoleh rekening, status kepesertaan bansos, serta prosedur apabila terdapat kesalahan data.
Untuk memastikan kelancaran dan keadilan, Selly mengusulkan penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses. Penerima manfaat harus memiliki tempat yang jelas untuk melaporkan masalah atau kendala yang mereka hadapi. Kanal pengaduan ini sebaiknya tersedia melalui jalur digital maupun non-digital, agar masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi tetap dapat menyampaikan keluhan mereka. Selain itu, pemerintah dan lembaga keuangan harus menjamin bahwa data penerima manfaat digunakan secara terbatas untuk tujuan yang sah, terlindungi dari penyalahgunaan, serta tidak menimbulkan risiko pembukaan produk atau layanan keuangan yang tidak dipahami dan tidak dibutuhkan.
"Pemerintah perlu memastikan bahwa transformasi digital dalam penyaluran bansos tetap berorientasi pada manusia. Teknologi harus mempermudah masyarakat memperoleh haknya, bukan menjadi syarat tambahan yang berpotensi mengecualikan mereka," pungkas Selly, menekankan filosofi di balik digitalisasi ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan masyarakat untuk memiliki rekening di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI). Rekening bank ini akan menjadi sarana utama penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rekening tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun yang belum memiliki rekening bank. Langkah ini bertujuan agar penyaluran bansos dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. "Itu supaya nanti setiap bantuan itu betul-betul cepat dan tepat sasaran. Bansos dan lain-lain. Itu rencana Pak Presiden seperti itu kelihatannya," ujar Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Purbaya menambahkan, proses pembukaan rekening nantinya akan melibatkan integrasi data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bahkan, dalam diskusi yang sedang berlangsung, ada kemungkinan setiap orang yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan secara otomatis dibuatkan rekening bank.
