Jakarta – Internationalmedia.co.id – News – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung penguatan perlindungan ketenagakerjaan. Dukungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis untuk menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pasar kerja global, sekaligus memastikan harmonisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang berlangsung di Ruang Tridharma, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Jakarta.
Wiyagus lebih lanjut menyoroti pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek ketenagakerjaan yang bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa perencanaan dan informasi ketenagakerjaan merupakan elemen krusial yang harus diperhatikan secara seksama dalam penyusunan kebijakan. Tujuannya jelas, agar implementasi di tingkat daerah dapat berjalan secara optimal dan efektif. Keterlibatan Kemendagri dalam pembahasan ini menjadi jembatan penting untuk memastikan adanya keterkaitan erat antara kebijakan pusat dan kapasitas pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung pelaksanaannya.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melihat penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai momentum emas untuk merancang desain kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini dan tantangan masa depan. Menurutnya, fondasi utama kebijakan ketenagakerjaan harus berangkat dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara, yaitu hak untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak. "Ini adalah amanah konstitusional kita, bagaimana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, bebas atas perlakuan diskriminatif dan sebagainya," tegas Yassierli, mengutip amanat konstitusi.
Yassierli juga menekankan bahwa prinsip-prinsip tersebut wajib menjadi landasan kuat dalam merumuskan regulasi yang inklusif. Tujuannya adalah agar kebijakan ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di tengah pesatnya transformasi dunia kerja. Pembahasan RUU ini sendiri mencakup spektrum luas penguatan kebijakan, mulai dari peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penciptaan pekerjaan yang layak dan inklusif, hingga penguatan pelindungan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial (jamsos).
Sebagai informasi, rapat pembahasan RUU krusial ini turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian/lembaga (K/L) penting. Di antaranya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Wamen PPPA) Veronica Tan, Wakil Menteri Perindustrian RI (Wamenperin) Faisol Riza, serta Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan komitmen lintas sektor dalam merumuskan payung hukum yang komprehensif bagi perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.
