Internationalmedia.co.id – News – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Herimanto (HRM), baru saja menjalani pemeriksaan intensif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Dalam keterangannya usai diperiksa, Herimanto mengaku hanya ditanyai seputar tugas pokoknya sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah.
"Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik," jelas Herimanto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/9/2026). Politisi tersebut juga secara tegas membantah mengetahui adanya aliran dana terkait kasus yang sedang diusut KPK ini. "Sejauh ini saya tidak tahu (aliran dana). Saya tahunya melalui kawan-kawan media. Untuk pribadi saya tidak tahu," ujarnya.

Herimanto menambahkan bahwa hingga saat ini, ia belum pernah menerima laporan resmi dari bawahannya mengenai kasus tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini. "Sampai internationalmedia.co.id ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat. Saya tidak kenal dan tidak tahu orang-orang itu (pihak PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC))," tegasnya.
Penyidikan kasus ini semakin melebar, mengingat KPK sebelumnya juga telah memanggil dua anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yakni Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto. Vinna Ledy diketahui telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik anti-rasuah. Dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan mobil milik Vinna, yang diduga kuat merupakan hasil pemberian dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek. Ada indikasi kuat adanya aliran uang dari pengusaha kepada Vinna terkait proyek-proyek di Kota Bengkulu.
Juru bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa Vinna Ledy Anggraheni (VLA) didalami pengetahuannya terkait berbagai pengadaan di Kota Bengkulu. "Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujar Budi. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus baru ini, namun hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang tengah bergulir ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri, yang sebelumnya menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus awal tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan pengerjaan sejumlah proyek pada awal tahun 2026. KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pusaran korupsi proyek-proyek di daerah tersebut.
