Internationalmedia.co.id – News – Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), baru saja menyelesaikan pemeriksaan intensif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Sunardi memilih untuk tidak banyak berkomentar, menjaga sikap irit bicara di hadapan awak media.
Pantauan internationalmedia.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sunardi terlihat keluar dari lobi sekitar pukul 16.56 WIB pada Kamis lalu, setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.59 WIB. Mengenakan masker putih dan topi, Sunardi keluar dengan dikawal ketat oleh lima orang. Saat dicecar pertanyaan mengenai dugaan aliran dana yang diterimanya dalam kasus ini, Sunardi dengan singkat menepis tudingan tersebut. "Nggak ada, nggak ada (terima aliran uang). Kamu tanya aja sana (ke penyidik KPK)," ujarnya.

Selain Sunardi, KPK juga memanggil dua nama lain yang terkait kasus ini: Chairul Fadhly Harahap, Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3, serta Haiyani Rumondang, yang menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja periode 2020-2024. Chairul diketahui memenuhi panggilan penyidik, sementara Haiyani memilih untuk tidak hadir. Ketiganya, termasuk Sunardi, telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK sejak 11 Desember 2025 dan dikenakan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengonfirmasi penetapan tersangka baru ini setelah penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana yang mengalir kepada mereka. "Di antaranya itu (ada aliran dana)," kata Budi kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025).
Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Modus operandi yang terungkap adalah mark-up biaya sertifikasi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, namun membengkak drastis hingga mencapai Rp 6 juta. Dari selisih biaya tersebut, KPK memperkirakan total aliran uang yang mengalir ke berbagai pihak mencapai Rp 81 miliar.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, 11 tersangka lain telah dijatuhi vonis. Salah satu nama besar yang turut divonis adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 3.435.000.000. Para terpidana lainnya juga menerima vonis bervariasi, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, menunjukkan skala besar praktik korupsi dalam kasus ini. Penyelidikan KPK atas kasus ini masih terus berlanjut, mengindikasikan kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut di masa mendatang.
