Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah sigap untuk mempercepat penetapan batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Internationalmedia.co.id – News mengamati bahwa inisiatif ini sangat mendesak, mengingat data nasional per tahun 2026 menunjukkan bahwa baru 14,4% desa di Indonesia memiliki batas definitif. Lebih mengkhawatirkan, ketiga kabupaten yang menjadi fokus—Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah—tercatat masih berada di angka nol persen untuk progres penetapan batas wilayahnya.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa penegasan batas desa bukan sekadar formalitas administratif. Dalam keterangannya pada Minggu (14/6/2026), La Ode menjelaskan bahwa ini adalah bagian integral dari agenda global yang esensial untuk legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, hingga peningkatan efisiensi pelayanan publik. "Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," ungkapnya, menyoroti fundamentalnya peran batas desa.

Proses percepatan penegasan batas desa ini diimplementasikan melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dalam pelaksanaannya, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. La Ode berharap pemanfaatan teknologi canggih seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum. Langkah ini juga selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, La Ode menekankan bahwa bupati dan wali kota memegang peran sentral dalam menetapkan batas desa. Penetapan ini nantinya akan disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Untuk memberikan dukungan penuh kepada daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ, yang secara spesifik membahas dukungan pendanaan untuk penegasan batas desa di daerah. Pemerintah daerah didorong untuk memfasilitasi proses regulasi dan penganggaran ini secara maksimal.
Selain itu, La Ode mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses penetapan batas desa guna meminimalkan potensi konflik di kemudian hari. Ia juga menyerukan penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. "Dukungan data dan peta dasar dari BIG, serta teknologi ILASPP, harus dimaksimalkan demi hasil yang akurat," tegasnya. Terakhir, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal yang wajib dilaporkan kepada Kemendagri.
