Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Kasus peredaran narkotika yang mengguncang tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kini memasuki fase krusial. Tujuh individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan ini akan segera menghadapi meja hijau setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, telah rampung dilaksanakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit telah kami lakukan pada Kamis (16/7/2026) siang, sekitar pukul 14.00 WIB," terang Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id.

Proses pelimpahan ini berlangsung ketat dengan pengawalan tujuh penyidik dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di bawah komando Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sebelum para tersangka resmi diseret ke persidangan. Tak hanya para tersangka, penyidik juga menyerahkan 75 item barang bukti yang signifikan.
Barang bukti yang dilimpahkan mencakup satu brankas, buku catatan yang diduga berisi transaksi, berbagai jenis narkotika ekstasi dengan logo unik seperti kepala harimau, TMT, dan Transformer, delapan bungkus plastik klip berisi cartridge etomidate, sejumlah telepon seluler, kartu kredit, hingga kartu ATM.
Tujuh tersangka yang kini berada di tangan kejaksaan memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba ini:
- Farid Ridwan (38): Bertindak sebagai penyedia sekaligus pengedar narkotika.
- Rully Endrae (41): Seorang supervisor yang bertugas menghubungi Farid Ridwan jika ada pesanan dari tamu, setelah diatur oleh Yaser.
- Memo Hasian Nababan alias Sean (27): Seorang captain yang memanggil supervisor untuk mengatur tamu yang ingin memesan narkoba.
- Rizky Fridayanti alias Kiki (23): Seorang waiter yang menjadi penghubung antara tamu dan captain untuk pemesanan barang haram.
- Erwin Septian alias Ewing (36): Diidentifikasi sebagai bandar, apoteker, atau penyedia utama narkoba.
- Alex Kuniawan (42): Pemilik sekaligus direktur kelab malam White Rabbit.
- Yaser Leopold Talahatu (38): Manajer operasional kelab.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di White Rabbit pada Senin, 16 Maret 2026. Aksi tersebut merupakan hasil dari operasi undercover buy setelah adanya informasi intelijen mengenai maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sekitar dua tahun di White Rabbit.
Dalam pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa pemilik kelab, Alex Kuniawan, telah mengetahui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak tahun 2024. "Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024," tegas Brigjen Eko, seperti dikutip internationalmedia.co.id pada Rabu (20/3). Kini, ketujuh tersangka menanti proses hukum selanjutnya di pengadilan.
