Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menghadirkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan barang bukti fantastis, yakni uang tunai dan emas seberat 74 kilogram. Kejagung membeberkan bahwa landasan pemanggilan Febrie sebagai saksi, dan bukan tersangka, adalah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus untuk kasus ini.
Jamwas Kejagung, Rudi Margono, saat ditemui di gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026), menjelaskan bahwa Febrie sebenarnya dijadwalkan diperiksa sejak Rabu lalu. "Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," tegas Rudi, menanggapi potensi kebingungan publik mengenai status Febrie.

Rudi menegaskan, prosedur pemanggilan ini telah berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku. Status Febrie sebagai saksi dalam pemeriksaan kali ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/2014 serta praktik pengadilan yang mengacu pada putusan praperadilan di Kupang. "Kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014, harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik pengadilan setelah KUHAP ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," jelas Rudi secara rinci.
Penyidik telah menjadwalkan kembali pemanggilan Febrie untuk hari ini. Rudi memperingatkan, jika Febrie kembali tidak memenuhi panggilan, maka sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik berhak melakukan upaya paksa dengan bantuan pejabat berwenang untuk menghadirkan yang bersangkutan. "Sampai hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," pungkasnya.
Perlu dicatat, sebelumnya Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah menyandang status tersangka dalam tiga kasus yang diserahkan dari Polri, yaitu kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan pemadaman listrik. Pasca pelimpahan kasus-kasus tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan sprindik baru yang secara spesifik menyasar dugaan TPPU. Kasus ini berpusat pada penemuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Kejagung juga menegaskan bahwa status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara-perkara sebelumnya tetap berlaku. Don Ritto sendiri saat ini telah ditahan.
