Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Terkini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk kantor dan rumah dinas Bupati, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita berbagai dokumen proyek yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah sang Bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti. "Ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan juga kantor PUPR," terang Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/7/2026). Dokumen-dokumen proyek yang disita dari Dinas PUPR Lombok Barat diduga menjadi kunci dalam mengungkap dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Bupati LAZ dan Sudirman (SUD) terkait proyek-proyek di dinas tersebut.

Budi menambahkan, dokumen-dokumen yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis secara mendalam untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard. Kendaraan ini diduga merupakan suap dari seorang pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini, yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman LAZ dan kini diamankan di Mako Brimob NTB.
Penetapan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi, karena diduga terlibat dalam permainan proyek dan penerimaan suap, telah diumumkan KPK pada Selasa (21/7) lalu. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang sah, perkara ini naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka. Total penerimaan yang diduga mencapai Rp 12,4 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Lalu Ahmad Zaini, selaku Bupati Lombok Barat.
- Sudirman, selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).
- Alvonsus Gani, selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Rincian dugaan suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini menunjukkan berbagai bentuk gratifikasi, meliputi:
- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar.
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
- Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta (LOP-JKT) pulang-pergi yang sering dilakukan Bupati.
- Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta.
- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Secara keseluruhan, akumulasi nilai suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas diperkirakan mencapai angka fantastis Rp 12,4 miliar. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna menuntaskan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
