Internationalmedia.co.id – News – Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan korupsi dana pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang disinyalir mencapai Rp 10,2 miliar. Penyelewengan dana ini diduga melalui pembuatan bukti transaksi fiktif serta digunakan untuk kepentingan pribadi, memicu kemarahan publik dan desakan untuk pengusutan tuntas.
Rajiv mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pakan satwa yang berlangsung sejak 2016 hingga 2024, sebuah periode yang mencakup delapan tahun. "Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa," tegas Rajiv dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/7/2026).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengingatkan bahwa apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan melakukan tindak pidana korupsi, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti, tidak boleh ada hukuman ringan," ujarnya, menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan tegas.
Lebih dari sekadar kerugian finansial negara, Rajiv menyoroti dampak mengerikan dari korupsi pakan satwa ini terhadap kualitas pengelolaan KBS. Fasilitas yang kotor dan rusak, kondisi satwa yang tampak memprihatinkan, bahkan kematian hewan, diduga kuat akibat kurangnya perawatan dan pakan yang layak. "Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak," ungkap Rajiv.
Menurut Rajiv, kondisi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata memiliki dimensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian biologis, kesejahteraan satwa, dan konservasi yang nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan rupiah. Ia mengingatkan bahwa Kebun Binatang Surabaya bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah, melainkan lembaga konservasi ex situ yang mengemban fungsi penyelamatan serta pemeliharaan cadangan genetik.
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum wajib dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa, Rajiv mendesak agar dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran ini juga diperiksa dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi. "Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia," pungkasnya. Ia menyerukan pengelolaan yang profesional, berintegritas, transparan anggaran, didukung sumber daya manusia yang kompeten, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa.
