Internationalmedia.co.id – News Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal daftar G dalam skala besar di Tangerang. Dua pria, berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24), telah diamankan pada Jumat (12/6/2026) atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
AKP Sriyono, Kapolsek Benda, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Laporan tersebut menyoroti maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal kami segera bergerak melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan," ujar Sriyono kepada wartawan, Minggu (14/6/2026). Setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar.
Pengembangan kasus ini kemudian membawa petugas ke sebuah kontrakan yang diduga berfungsi sebagai gudang penyimpanan obat-obatan tersebut. Di lokasi itu, polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah masif, diduga siap didistribusikan kepada para pembeli.
Total, barang bukti sebanyak 135.346 butir obat keras dari berbagai jenis berhasil disita, yang diperkirakan siap diedarkan di Tangerang dan sekitarnya. Obat-obatan yang diamankan meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam, dan Riklona. Selain itu, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor turut diamankan.
Kombes Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, menekankan bahwa volume barang bukti yang disita mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras berskala besar yang sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Obat-obatan ini seringkali disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminalitas maupun kenakalan remaja," jelasnya. Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar pemasok utama dan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menegaskan komitmen kuat Polres Metro Tangerang Kota dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika serta obat keras ilegal yang kian merajalela dengan berbagai modus transaksi.
"Polres Metro Tangerang Kota akan terus mengintensifkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal," pungkas Kapolres. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian atau Call Center 110 yang beroperasi 24 jam.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Aparat kepolisian juga gencar memburu pemasok utama yang disinyalir menjadi dalang di balik peredaran obat-obatan terlarang ini.
