Internationalmedia.co.id – News – Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini harus kembali ditunda. Penundaan ini terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap dengan berkas tuntutan mereka, memicu pertanyaan tentang kelanjutan proses hukum yang telah menarik perhatian publik ini.
Di hadapan majelis hakim PN Jaktim pada Rabu (17/6/2026), JPU menyampaikan bahwa tuntutan belum dapat dibacakan. "Tuntutan belum siap, Ketua," ujar jaksa. Hakim ketua kemudian menanyakan kesiapan JPU, yang dijawab akan siap pada Senin pekan depan. Akibatnya, sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Yohanes, David, Antonio, Aloysius, dan Rochmat, harus diundur hingga 22 Juni 2026. "Ya, seperti itu ya, Terdakwa. Dari Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya. Sidang kita ulang Senin, 22 Juni 2026," tegas hakim ketua.

Kasus pembunuhan Ilham Pradipta melibatkan total 16 terdakwa, terdiri dari tiga oknum prajurit TNI dan 13 warga sipil. Proses hukum untuk para prajurit TNI telah rampung di Pengadilan Militer Jakarta, sementara persidangan untuk warga sipil masih bergulir di PN Jaktim.
Ketiga prajurit TNI telah divonis bersalah dengan hukuman yang bervariasi. Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru 1 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nasir dan Feri juga menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilham Pradipta sebesar total Rp 1,2 miliar, dengan Nasir dibebankan Rp 750 juta dan Feri Rp 500 juta.
Di sisi lain, para terdakwa sipil yang diadili di PN Jaktim didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Ilham. Motif di balik kejahatan keji ini terungkap berkaitan dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang fantastis, mencapai Rp 455 miliar. Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa membutuhkan Ilham untuk memuluskan pemindahan dana tersebut. Tragisnya, Ilham kemudian diculik, dianiaya, hingga akhirnya meregang nyawa.
Daftar terdakwa sipil yang tengah menjalani persidangan di PN Jaktim meliputi Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Yohanes, Umri, Reviando, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, Aloysius, dan Erasmus.
Dengan penundaan ini, publik masih menantikan kelanjutan dan putusan akhir bagi para terdakwa sipil yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan ini.
