Internationalmedia.co.id – News – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti keras pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Hotman sebelumnya menyebut penetapan status tersangka terhadap kliennya tanpa restu Presiden merupakan bentuk kriminalisasi. Boyamin menilai, klaim tersebut menunjukkan minimnya pemahaman Hotman Paris terhadap hukum yang berlaku.
Hotman Paris, yang dikenal dekat dan telah menjadi penasihat hukum Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun, mengungkapkan keprihatinannya atas nasib Febrie. Baginya, Febrie adalah sosok yang dielu-elukan Presiden atas kontribusinya dalam penyelamatan aset negara senilai fantastis, namun kini justru dikriminalisasi.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Di mana letak aturan yang mengharuskan penetapan tersangka seorang jaksa setingkat Febrie harus melalui restu kepala negara?" kata Boyamin kepada wartawan baru-baru ini.
Boyamin secara tegas meminta Hotman untuk merujuk pada regulasi spesifik, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara eksplisit mengatur bahwa penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus mengantongi izin Presiden. "Ini namanya menciptakan tafsir hukum acara pidana yang baru," tegasnya.
Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 secara tegas memangkas kekebalan hukum jaksa, terutama untuk kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus, termasuk korupsi. Bahkan, dalam Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK tersebut, izin pemeriksaan jaksa hanya memerlukan persetujuan Jaksa Agung, bukan dari Presiden.
Meski demikian, Boyamin memaklumi strategi pembelaan yang dilakukan Hotman sebagai bagian dari dinamika seorang advokat dalam membela kliennya. "Saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam," ujarnya. Ia menambahkan bahwa trik pembelaan bisa dilakukan melalui jalur hukum, politik, maupun sosial, bahkan dengan mendramatisir situasi.
Namun, Boyamin menekankan bahwa segala bentuk pembelaan harus tetap berpegang teguh pada persoalan hukum yang dihadapi. Hal paling mendasar yang perlu diklarifikasi oleh tim penasihat hukum Febrie adalah adanya barang bukti berupa uang tunai senilai hampir setengah triliun rupiah dan 74 kilogram emas.
"Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ungkapnya. Ia menyoroti inkonsistensi narasi terkait barang bukti tersebut, mulai dari yang disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan, lalu berubah menjadi untuk kepentingan yayasan, hingga kepemilikan rumah di Sentul yang semula diakui Febrie, kemudian disebut milik mertuanya.
Boyamin juga mencontohkan bahwa baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menangkap dan menetapkan tersangka seorang menteri tanpa harus mengantongi izin dari Presiden. Istilah ‘pamit’ yang disampaikan Hotman, menurutnya, lebih condong pada aspek etika atau tata krama, bukan syarat hukum.
"Presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi," kata Boyamin. Ia menegaskan bahwa apabila alat bukti telah terpenuhi, penetapan status tersangka adalah keniscayaan. "Buktinya kan kalau memang ini tidak ada, apa istilahnya, presiden itu tidak berkenan, ya berarti kan disuruh nutup, kan gitu kan. Bukan, bukan dialihkan kepada Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris di hadapan awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam, sempat melontarkan pernyataan bahwa kasus yang menjerat Febrie adalah kriminalisasi. Ia bahkan menegaskan tidak mengharapkan imbalan finansial dari kliennya tersebut, melainkan tergerak oleh kondisi Febrie.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang," ujar Hotman. Ia menambahkan bahwa Febrie adalah sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun. "Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.
