Internationalmedia.co.id – News melaporkan, jajaran Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya berinisial RW yang mengejutkan dengan pengakuannya telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok. "Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob," terang AKP Hendra, seperti dikutip internationalmedia.co.id pada Sabtu (18/7/2026). Ia menambahkan, "Pelaku mengakui sudah 25 kali beraksi di wilayah Kota Depok."

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (3/7) dini hari, sekitar pukul 04.32 WIB.
AKP Hendra merinci modus operandi para pelaku. RW tidak beraksi sendirian; ia ditemani seorang rekan yang kini masih dalam pengejaran (DPO). "Satu pelaku menunggu di atas sepeda motor sebagai pengawas, sedangkan pelaku lainnya memanjat pagar rumah korban, merusak gembok pagar, dan kemudian merusak kunci setang motor sebelum membawa kabur sepeda motor korban," jelasnya.
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil melacak jejak pelaku utama. RW akhirnya diringkus di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/7) dini hari.
Dari interogasi awal, RW mengaku menjual hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial H yang berdomisili di Citeureup, Bogor. Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap H di kediamannya.
Namun, rantai kejahatan ini tidak berhenti di H. "Dari keterangan H, motor curian tersebut telah dijual lagi kepada seorang pria berinisial A yang kini juga berstatus DPO," ungkap AKP Hendra. Upaya penangkapan A di kediamannya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tidak membuahkan hasil karena A telah melarikan diri. Demikian pula dengan pelaku lain berinisial E di Babelan, Bekasi, yang juga tidak ditemukan di lokasi.
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah empat mata kunci, dua kunci leter T, dua kunci leter L, satu helm, satu jaket hitam yang diduga digunakan saat melancarkan aksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, para pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu dua pelaku lain yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga tuntas.
