Sebuah jaringan pencurian dan penadahan modul Base Transceiver Station (BTS) yang menyebabkan lumpuhnya sinyal seluler di sejumlah wilayah vital seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, baru-baru ini berhasil dibongkar oleh Satresmob Bareskrim Polri. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, sindikat ini diduga kuat dikendalikan oleh pihak asing dari luar negeri.
Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa modul-modul BTS hasil curian tersebut dikumpulkan oleh pengepul sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri. "Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional," tegas Arsya dalam keterangannya. Ia menambahkan, pengiriman barang curian ini dilakukan melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA) bernama Jason Zhang, yang diyakini bersembunyi di Bangkok, Thailand.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka utama. Mereka adalah AN dan ASA sebagai eksekutor lapangan, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi dan membobol wilayah Kalisari Jakarta Timur, serta GA selaku penadah sekaligus pengepul barang curian. Dari tangan para pelaku, Satresmob Bareskrim Polri menyita 38 unit modul BTS dari berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional yang digunakan dalam aksi kejahatan. Hilangnya komponen vital ini secara langsung berdampak pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat.
Kerugian yang ditimbulkan akibat ulah komplotan ini tidak main-main. Arsya menyebut, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus angka fantastis Rp 60 miliar. Lebih dari itu, kerugian imaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan berulang pihak penyedia jaringan seluler dan internet yang mengeluhkan kehilangan perangkat modul BTS mereka.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang licik. Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, tim mengidentifikasi mereka menyamar sebagai teknisi resmi, bahkan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam agar tidak menimbulkan kecurigaan. "Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan," jelas Arsya. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka dengan mudah membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan juga menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota di Banten. Di sana, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di 5 lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Sebanyak 15 unit modul BTS dicuri dan dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. Saat ini, IG bersama 3 pelaku lainnya di Jakarta telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Adhia, ditemukan adanya aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka Ryan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional. Hal ini dilakukan demi memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini sampai ke akarnya dan memastikan jaringan telekomunikasi masyarakat tetap aman.
