Persidangan perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap hadir di persidangan selanjutnya untuk menunjukkan ijazah aslinya. Hal ini menyusul tuduhan dr. Tifa yang menyebut ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kesediaan Jokowi ini diharapkan dapat menuntaskan polemik yang selama ini bergulir.
Yakup Hasibuan mengungkapkan bahwa ia baru saja bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. "Beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup usai sidang dr. Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Menurut Yakup, kehadiran Jokowi di persidangan merupakan bentuk penghormatan sekaligus kesempatan untuk menunjukkan keaslian ijazahnya di forum yang sah dan terhormat.

Tidak hanya ijazah S1 UGM, Yakup menambahkan bahwa Jokowi berencana membawa serta ijazah SD, SMP, dan SMA-nya. Langkah ini diambil untuk menepis segala keraguan dan tuduhan yang selama ini dilayangkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. "Pak Jokowi ingin permasalahan ini tuntas sekali dan untuk selamanya (once and for all), agar tidak ada lagi yang mencoba mendiskreditkan keabsahan riwayat pendidikannya,’ jelas Yakup.
Mengenai jadwal kehadiran Presiden, Yakup menyatakan pihaknya akan menunggu keputusan dari majelis hakim. Ia memperkirakan, Jokowi kemungkinan akan hadir sekitar 3 hingga 4 minggu ke depan, setelah agenda eksepsi dan putusan sela.
Dr. Tifa didakwa atas tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Tuduhan mengenai ijazah palsu ini sebelumnya telah tersebar luas di berbagai platform, mulai dari internet, media sosial, hingga acara bincang-bincang, tanpa adanya pembuktian yang valid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menegaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. UGM juga telah mengonfirmasi keaslian ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo. JPU juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong terkait keaslian ijazah Presiden.
Dalam dakwaannya, dr. Tifa menuding adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah Jokowi, mulai dari sampul tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga pernyataan Jokowi yang menyebut almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing. Perbuatan terdakwa ini, menurut jaksa, telah menyebabkan kerugian imateriel berupa tercemarnya kehormatan dan nama baik saksi Joko Widodo secara personal, melalui sarana teknologi informasi.
Atas perbuatannya, dr. Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP atau Pasal 310 ayat 1 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
