Perseteruan hukum antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menemukan titik terang. PWI secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Hotman Paris terkait ucapan kontroversialnya, ‘lu punya otak nggak’, yang dilontarkan dalam sebuah konferensi pers. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, langkah damai ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, mengonfirmasi pencabutan laporan tersebut kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa kemarin (28/7/2026). "Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ujar Anrico, menegaskan bahwa permasalahan yang sempat memanas itu kini dianggap selesai oleh PWI.

Pencabutan laporan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, sebuah pertemuan penting telah berlangsung antara Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, dan Hotman Paris, yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan tersebut menjadi kunci tercapainya kesepakatan damai yang mengakhiri polemik hukum ini.
Anrico menambahkan, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Ketua Umum PWI dalam proses mediasi sebelumnya. Permintaan maaf tersebut kemudian diulang kembali pada pertemuan pagi hari itu, yang disambut baik oleh PWI. "Setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," jelas Anrico.
Mengenai proses hukum selanjutnya, PWI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Mengingat laporan ini termasuk delik aduan, pencabutan laporan oleh pelapor secara otomatis akan memengaruhi kelanjutan kasus. "Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik," imbuhnya.
Sebagai informasi, Hotman Paris sebelumnya dilaporkan atas dua aduan di Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan oleh PWI dan terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat melaporkan Hotman Paris dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain PWI, Hotman Paris juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan MIO Indonesia terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan dari MIO ini merupakan kasus terpisah dan tidak termasuk dalam perdamaian yang dicapai dengan PWI.
