Friday, 26 April 2024

Search

Friday, 26 April 2024

Search

Sekarang, Beli “MinyaKita” Harus Pakai KTP

Minyak goremh "MinyaKita" langka di pasaran.

JAKARTA – Minyak goreng Sudsidi “MinyaKita” yang diluncurkan pemerintah tahun lalu, MinyaKita, mendadak langka di pasaran.Kalaupun ada, harga jual dari pedagang naik hingga Rp 20.000 per liter. Padahal bandrolnya hanya Rp14.000/liter.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita harga eceran tertinggi (HET) dipatok Rp 14.000 per liter.

Saat ini, harga minyak goreng “MinyaKita” melambung di atas Rp 14.000 per liter, bahkan di beberapa daerah dijual di atas Rp 20.000 per liter, dan barangnya pun susah didapat alias langka.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberlakukan aturan baru, membeli “MinyaKita” harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2).

Dengan menunjukkan KTP, pembeli boleh membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong “MinyaKita”  untuk kemudian dijual kembali.

Zulkifli wanti-wanti kepada masyarakat agar jtidak main-main menjual “MinyaKita” di atas HET Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” ujarnya.

Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan. atau dinaikkan 50 persen.Upaya ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan mas yarakat jelang Puasa hingga Lebaran 2023.

Zulkifli mengatakan, kelangkaan menyak goreng “MinyaKita” di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis, tapi akibat banyak masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium menjadi “MinyaKita” lantaran kualitasnya yang tidak berbeda jauh.

Sejatinya “MinyaKita” hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) dijual seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg untuk minyak goreng curah.

“Semua orang beli itu ya jadi habis. Nanti kalau semua yang beli premium jadi beli ini, ya enggak akan cukup juga. Karena udah bagus semua mau beli MinyaKita, dijualnya di retail modern, online padahal kan ini untuk pasar-pasar,” ujar Zulkifli.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan meluncurkan MinyaKita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp 25.000 per liter.

Menyak goreng “MinyaKita”  diproduksi oleh beberapa perusahaan minyak goreng untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan izin ekspor. Perusahaan-perusahaan produsen minyak sawit yang beroperasi di Indonesia diharuskan memproduksi minyak murah kemasan “MinyaKita”  agar bisa mendapatkan izin kuota ekspor CPO. Semakin besar MinyaKita yang diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri, semakin besar pula kuota ekspor yang bisa diberikan pemerintah. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media