Gelombang pembongkaran besar-besaran melanda Jalur Puncak, Cianjur, ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan meratakan sedikitnya 160 kios yang dianggap ilegal. Operasi penertiban yang melibatkan alat berat dan martil ini menyasar area rest Segar Alam serta sepanjang jalur vital tersebut, memicu drama pada Sabtu pagi, 13 Juni 2026. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, ratusan bangunan semi-permanen itu kini tinggal puing.
Meskipun dilakukan di pagi hari, proses eksekusi ini tidak berlangsung tanpa perlawanan. Sumber dari internationalmedia.co.id menyebutkan, para pedagang yang merasa terancam sempat melakukan penolakan sengit, berujung pada aksi saling dorong dengan barisan petugas. Namun, kekuatan massa yang tak seimbang membuat para pemilik kios akhirnya terpaksa mundur, menyaksikan mata pencarian mereka dihancurkan.

Pemandangan pilu tak terhindarkan. Tangisan pecah dari para pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada kios-kios tersebut. Mereka mengaku terkejut dan merasa dibohongi, lantaran pembongkaran ini dinilai sangat mendadak tanpa pemberitahuan yang jelas.
Yanti (49), salah seorang pedagang di rest area Segar Alam, mengungkapkan kekecewaannya. "Sebelum penutupan, kami diminta tanda tangan, tapi isinya tidak tahu apa. Tiba-tiba saja ada surat pemberitahuan pembongkaran hari ini. Wajar jika ada penolakan," tuturnya dengan nada getir. Ia menambahkan, hingga kini belum ada kejelasan konkret dari pemerintah mengenai kompensasi atau opsi relokasi bagi mereka yang kini kehilangan sumber penghidupan.
Yanti dan rekan-rekannya menuntut agar pemerintah bertanggung jawab penuh. "Kami menuntut pemerintah memulihkan lagi usaha kami. Entah itu direlokasi atau ada solusi lain yang lebih jelas, bukan hanya sekadar kompensasi," tegasnya, menyuarakan harapan ratusan pedagang.
Kritik juga datang dari kalangan mahasiswa. Agus Rama, seorang mahasiswa Cianjur, sangat menyayangkan tindakan pembongkaran ini, khususnya di kawasan rest area Segar Alam. Menurut Agus, banyak pedagang yang mengklaim telah mengantongi izin hak guna pakai lahan dari instansi terkait, sehingga status ‘ilegal’ yang disematkan terasa janggal.
"Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal dan dibongkar. Ini sangat disayangkan. Para pedagang juga sempat mengeluh kepada kami tentang kondisi ini," ujar Agus. Ia menambahkan, beban pedagang semakin berat karena sebagian besar dari mereka masih memiliki cicilan atau kredit di perbankan yang harus dilunasi setiap bulan, sementara sumber pendapatan utama mereka kini telah lenyap.
