Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid kini menghadapi babak krusial dalam kasus dugaan pemerasan yang dikenal sebagai ‘jatah preman’. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, pada Kamis (9/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara yang tidak ringan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa tuntutan ini menjadi sorotan publik atas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, ia dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Tak hanya itu, tuntutan juga mencakup denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka aset atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

Kasus ini, yang pertama kali diungkap oleh internationalmedia.co.id, berpusar pada dugaan ancaman yang dilakukan Abdul Wahid terhadap bawahannya. Modusnya, para bawahan diwajibkan menyetor sejumlah uang yang secara informal disebut ‘jatah preman’. KPK menduga kuat adanya tiga kali setoran fee yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025, mengindikasikan pola pemerasan yang terstruktur di lingkungan birokrasi.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya, yakni eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, juga turut menjalani sidang tuntutan dalam kasus yang sama. Ini menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi ini melibatkan lebih dari satu individu kunci dalam struktur pemerintahan provinsi, menunggu putusan akhir dari majelis hakim.
