Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menyita sebuah mobil mewah. Kali ini, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport disita dari Suci Nitia Edward (SNE), yang dikenal sebagai istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Kendaraan ini diduga kuat merupakan hasil suap yang diterima Suhardiman dari Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan pada Rabu (29/7/2026). "Pada hari Senin (27/7), Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE Istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," jelas Budi. Mobil senilai sekitar Rp 700 juta ini kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan KPK. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk mengurai benang merah aliran dana dan pemberian mobil tersebut. Pada Senin (27/7), beberapa pihak dimintai keterangan terkait asal-usul mobil. Sehari setelahnya, Selasa (28/7), pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil Asisten Pemerintahan Pemkab Kuantan Singingi Fahdiansyah, ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah, serta Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto.
Rasid Asmianto didalami keterangannya terkait mekanisme pengumpulan uang untuk Bupati yang kemudian diduga akan diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan. Selain itu, KPK juga memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati Juhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Edi Wandra, dan anggota KUD Prima Sehati Saparudin. Mereka dimintai keterangan mengenai dugaan pemberian sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada pihak Kemenhut dan proses pengembaliannya. Penyidik internationalmedia.co.id masih terus menelusuri apakah seluruh uang yang diberikan telah dikembalikan sepenuhnya.
Suci Nitia Edward sendiri sempat diamankan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby. KPK mengidentifikasi Suci sebagai pihak yang menggunakan salah satu aset hasil suap Suhardiman, yakni mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut.
Suap mobil Pajero Sport ini diduga diterima Suhardiman Amby pada tahun 2021, saat ia masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing. Pemberian suap dilakukan oleh Zulkarnain dengan tujuan agar dirinya bisa menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Zulkarnain membeli mobil seharga Rp 700 juta itu secara kredit dan dibantu oleh pihak swasta, Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ungkap Taufik sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Suhardiman Amby, Bupati Kuansing
- Zulkarnain, Sekda Kuansing
- Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant
