Internationalmedia.co.id – News – Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi psikologis seorang anak di Bali yang menjadi saksi langsung kematian ayahnya akibat aksi kekerasan massa. Peristiwa tragis ini, menurut Marinus, berpotensi meninggalkan trauma mendalam yang dapat mengancam tumbuh kembang serta masa depan sang anak jika tidak segera ditangani secara profesional.
Marinus menyoroti betapa pilunya seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar harus kehilangan sosok ayah sekaligus menyaksikan langsung insiden kekerasan yang merenggut nyawa orang tuanya. "Saya sangat prihatin. Peristiwa ini bukan hanya merenggut nyawa seorang ayah, tetapi juga menorehkan luka psikologis yang sangat dalam pada sang anak. Dampaknya bisa memengaruhi perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Marinus dalam keterangannya, baru-baru ini.

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada setiap anak yang menjadi korban, termasuk mereka yang terdampak secara tidak langsung dari suatu tindak pidana. Hal ini, kata Marinus, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan serta mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan.
Oleh karena itu, Marinus mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, bersinergi dengan pemerintah daerah, agar segera menyediakan layanan pendampingan psikologis komprehensif bagi anak korban. Tujuannya adalah agar proses pemulihan dapat dimulai sedini mungkin, mencegah trauma tersebut berkembang menjadi gangguan yang lebih serius.
"Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda. Anak ini membutuhkan perhatian khusus agar trauma yang dialaminya tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak pada kehidupan dan masa depannya. Negara harus hadir memastikan hak-haknya terlindungi," tegasnya. Marinus menambahkan, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada korban yang meninggal dunia.
Menurutnya, keluarga korban, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung tindak kekerasan, juga harus menjadi prioritas utama dalam sistem perlindungan korban. "Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan korban harus mencakup keluarga, terutama anak-anak yang mengalami trauma. Mereka membutuhkan pendampingan, rehabilitasi, dan jaminan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, aman, dan bermartabat," pungkas Marinus.
