Jakarta – Investigasi mendalam Bareskrim Polri terhadap sindikat judi online (judol) yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat, mengungkap fakta mengejutkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, sedikitnya 15 perusahaan di Indonesia diduga kuat menjadi penjamin masuknya ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam operasional situs-situs haram tersebut.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa belasan entitas bisnis ini diyakini menjadi kunci masuknya para tersangka ke tanah air. "Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin WNA ini masuk ke Indonesia. Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir," ujar Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri. Ia menambahkan, seluruh perusahaan sponsor tersebut berbasis di Indonesia dan saat ini sedang dalam tahap profiling intensif, dengan sinergi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri aktor di baliknya.

Wira juga membeberkan modus operandi sindikat ini yang terbilang licik. Para pelaku berupaya mengaburkan jejak aktivitas ilegal mereka dengan menyamarkan operasional ratusan situs judi online sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. "Mereka mengelola ratusan situs judi online dan menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut merinci dokumen keimigrasian yang digunakan oleh para WNA tersangka. Data imigrasi menunjukkan mayoritas dari mereka masuk menggunakan visa kunjungan hingga pra-investasi. Rinciannya meliputi:
- ITK D12 (Pra-Investasi Multiple Entry): 149 orang
- ITK C12 (Pra-Investasi): 120 orang
- ITK B1 (Visa on Arrival): 36 orang
- ITK C2 (Kunjungan Bisnis): 10 orang
- BVK (Bebas Visa Kunjungan): 2 orang
- Bridging Visa: 3 orang
- ITAS Investor: 2 orang
"Terkait 15 perusahaan penjamin tadi, kami sudah berkoordinasi dengan Pak Dirtipidum. Nanti akan kita panggil dan lakukan pendalaman sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka," imbuh Yuldi.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, total 287 WNA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai negara, dengan Vietnam mendominasi (185 orang), diikuti China (76 orang), Myanmar (15 orang), Thailand (6 orang), Laos (3 orang), dan Malaysia (2 orang). Para tersangka memiliki peran beragam dalam sindikat ini, mulai dari petugas layanan pelanggan (customer service), programmer/IT, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional. Tak hanya WNA, empat Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA juga turut diamankan. Keempatnya berperan vital dalam membantu operasional sindikat, mulai dari menjadi admin keuangan, mengurus penyewaan gedung, menyiapkan rekening penampung (nominee), hingga memfasilitasi pengurusan izin tinggal para WNA.
Pengungkapan ini menandai langkah signifikan Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan judi online yang semakin merajalela, sekaligus menyoroti celah pemanfaatan entitas bisnis lokal untuk aktivitas ilegal.
