Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan kecaman keras terhadap pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kalimat "Lu punya otak nggak?" yang dilontarkan Hotman dinilai merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, PWI Pusat mendesak Hotman Paris untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Akhmad Munir, Ketua Umum PWI Pusat, dalam keterangannya Minggu (19/7/2026), menegaskan bahwa proses bertanya kepada narasumber merupakan esensi tak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Menurutnya, meski setiap individu memiliki hak untuk menjawab atau menolak pertanyaan, hal tersebut tidak boleh menjadi justifikasi untuk merendahkan martabat profesi wartawan. "Wartawan bekerja demi kepentingan publik dan tugas mereka dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Pers," ujar Munir.

Munir lebih lanjut menjelaskan bahwa PWI Pusat tidak berniat mencampuri substansi perkara hukum yang tengah menjadi sorotan publik. Fokus utama mereka adalah menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan bermartabat, bebas dari segala bentuk intimidasi verbal.
Mengingat pentingnya hubungan harmonis antarprofesi, PWI Pusat secara tegas meminta Advokat Hotman Paris Hutapea untuk segera memberikan klarifikasi publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers. Munir menekankan bahwa advokat dan wartawan sama-sama memegang peran strategis dalam pilar negara hukum dan demokrasi, sehingga etika saling menghormati harus selalu dijunjung tinggi dalam setiap interaksi di ruang publik. "Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, namun penyampaiannya harus santun dan profesional, tanpa merendahkan martabat insan pers," tambahnya.
Di sisi lain, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh jurnalis di Indonesia untuk senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berimbang. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembelaan dan perlindungan bagi setiap wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, atau hambatan lain dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. "Pers yang merdeka lahir dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," pungkas Munir, berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Insiden ini bukan yang pertama kali menuai kritik. Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga telah menyuarakan kecaman serupa terhadap Hotman Paris. Irfan Kamil, Ketua Umum Iwakum, menjelaskan bahwa pernyataan kontroversial itu terlontar saat Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, setelah konferensi pers terkait kasus korupsi pada Jumat (17/7/2026). "Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Kamil, seperti dilansir internationalmedia.co.id Minggu (19/7/2026).