Internationalmedia.co.id – News – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengukuhkan hukuman penjara 16 tahun bagi pengacara Ariyanto Bakri, terdakwa kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski vonis badan tetap, majelis hakim banding justru memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan Ariyanto kepada negara.
Dalam putusan banding yang diketok pada Senin (8/6/2026), majelis hakim menghukum Ariyanto untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta, subsider 150 hari kurungan. Yang signifikan, nilai uang pengganti yang harus disetorkan Ariyanto melonjak drastis menjadi Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar), dengan subsider 7 tahun kurungan jika tidak mampu membayar. Putusan ini secara spesifik "Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 3 Maret 2026 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai besaran uang pengganti serta pidana penjara pengganti uang penganti dan penentuan status barang bukti," demikian tertulis dalam direktori putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tingkat pertama telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Ariyanto. Kala itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, namun uang pengganti yang ditetapkan "hanya" Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan. Kenaikan uang pengganti ini menunjukkan penekanan lebih lanjut terhadap pemulihan aset hasil kejahatan korupsi.
Majelis hakim banding yang mengesahkan putusan ini dipimpin oleh Budi Susilo, dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto. Budiarto bertindak sebagai panitera dalam perkara banding ini. Keputusan ini memastikan bahwa upaya banding Ariyanto tidak meringankan hukuman penjara, melainkan justru memperberat beban finansial yang harus ditanggungnya, menggarisbawahi komitmen penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi dan pencucian uang.
