Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menunda pembacaan vonis bagi dua terdakwa kunci dalam kasus penculikan dan pembunuhan tragis Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta. Penundaan ini, seperti dilaporkan Internationalmedia.co.id – News, terjadi karena draf putusan yang belum rampung, serta keinginan hakim untuk menyelaraskan pembacaan putusan dengan para aktor intelektual lainnya.
Dua terdakwa yang seharusnya menerima vonis pada Kamis (16/7/2026) ini adalah Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras. Mereka kini dijadwalkan akan menghadapi momen krusial tersebut pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang.

Ketua Majelis Hakim Juandra menjelaskan bahwa volume berkas perkara yang ditangani cukup banyak, sehingga proses penyelesaian draf putusan membutuhkan waktu lebih. Selain itu, Juandra menegaskan rencana untuk membacakan putusan secara serentak, termasuk bagi para terduga aktor intelektual kasus ini.
Rencananya, vonis untuk Eka dan Eras akan dibacakan bersamaan dengan tiga nama lain yang disebut sebagai aktor intelektual: Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. "Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan," ujar Hakim Juandra di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (16/7/2026), sembari menetapkan pukul 14.00 WIB sebagai waktu pembacaan putusan.
Menanggapi penundaan ini, kuasa hukum terdakwa Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim demi sinkronisasi putusan. Namun, Adrianus kembali menegaskan bahwa kliennya, Eras, hanya terlibat dalam penjemputan paksa, bukan aksi pembunuhan.
Menurut Adrianus, fakta persidangan secara gamblang menunjukkan bahwa pelaku pembunuhan sebenarnya adalah Nasir dan Joko, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pihaknya berharap hakim akan memutus Eras dengan pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan pasal pembunuhan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senada dengan Adrianus, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, juga menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Dino menjelaskan bahwa Eka hanyalah seorang pengemudi transportasi daring yang disewa secara luring oleh seseorang bernama Boma.
Boma, lanjut Dino, ternyata adalah bagian dari tim pemantau yang disiapkan oleh aktor intelektual. "Klien kami ini berada di waktu dan tempat yang salah," tutur Dino, menggarisbawahi bahwa Eka tidak memiliki niat atau peran dalam pembunuhan tersebut.
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Senin (22/6/2026), JPU telah mengajukan tuntutan pidana penjara dan restitusi bagi kedua terdakwa.
Eka Wahyu dituntut hukuman penjara selama 4 tahun serta restitusi sebesar Rp 40,6 juta. Sementara itu, Erasmus alias Eras dituntut hukuman penjara yang lebih berat, yakni 13 tahun, dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Keduanya diwajibkan melunasi restitusi setelah 30 hari putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
