Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan tegas meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr. Tifa. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pada Kamis (16/7/2026), menandakan langkah JPU untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian materi pokok perkara. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa jaksa menilai dakwaan telah disusun secara cermat dan PN Jaktim memiliki kewenangan penuh untuk mengadili kasus ini.
"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa, menegaskan posisi mereka. Kewenangan PN Jaktim untuk mengadili perkara ini disebut jaksa mutlak secara relatif, didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026, yang merujuk pada mandat Pasal 166 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

Jaksa juga membantah dalil tim hukum dr. Tifa mengenai pelanggaran asas spesialiteit sebagai "sesat pikir konseptual." Menurut jaksa, Mahkamah Agung menggunakan kewenangan asli undang-undang demi efisiensi peradilan. Selain itu, argumen dr. Tifa terkait gugurnya hak menuntut negara karena adanya pencabutan laporan terhadap terlapor lain melalui mekanisme restorative justice juga dimentahkan. Jaksa menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada dr. Tifa didominasi oleh delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, asas ondeelbaarheid van klacht (tidak dapat terbaginya pengaduan) secara hukum lumpuh dan tidak dapat diterapkan.
Mengenai legal standing pelapor, jaksa menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah korban langsung dalam kasus ini. Hak konstitusional dan data pribadi Jokowi disebut melekat pada objek ijazah yang diduga dimanipulasi oleh dr. Tifa. Karena pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE berkarakter delik biasa, legal standing pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik.
Jaksa menilai beberapa poin keberatan dr. Tifa, seperti hak imunitas saksi, kebebasan pers, hingga penolakan bukti tangkapan layar, sebagai argumen yang prematur dan sudah masuk ke materi pokok perkara. "Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam Putusan Sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian," tegas jaksa.
Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dr. Tifa dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Latar Belakang Kasus: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, dr. Tifauzia Tyassuma didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menunjukkan tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi. Dr. Tifa menuding ijazah Strata Satu Jokowi memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari sampul tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga klaim Jokowi tentang almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Dr. Tifa didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair mencakup Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, terus ikuti pembaruan di internationalmedia.co.id.
