Internationalmedia.co.id – News – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) yang selama ini menjadi biang keladi gangguan sinyal parah, bahkan pemadaman total (blackout), di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Aksi kejahatan terorganisir ini telah merugikan ribuan pelanggan internet dan seluler, mengganggu aktivitas vital masyarakat.
Kasus ini mulai terkuak setelah pihak PT Smart XL Telecom Sejahtera melaporkan serangkaian kehilangan modul BTS secara berulang. Komponen vital yang raib ini secara langsung melumpuhkan jaringan telekomunikasi, memicu keresahan di kalangan pengguna.

Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim Polri segera membentuk tim penyelidikan gabungan bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas. Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan cermat di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi modus operandi para pelaku yang menyamar sebagai teknisi resmi, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. "Mereka memanfaatkan pengetahuan dan akses yang dimiliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan peralatan kerja standar, mereka membongkar kotak modul BTS tanpa menimbulkan kecurigaan," jelas Kombes Arsya Khadafi, Kasat Resmob Mabes Polri, dalam keterangan yang diterima internationalmedia.co.id.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka utama dengan peran berbeda. AN dan ASA diidentifikasi sebagai eksekutor pencurian, sementara RR, seorang mantan teknisi instalasi, diduga membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur. GA berperan sebagai penadah dan pengepul barang curian. Penyelidikan lebih lanjut terhadap AN mengungkap 11 kali transaksi perbankan mencurigakan senilai puluhan juta rupiah kepada RR, memperkuat dugaan keterlibatan mereka.
Yang mengejutkan, sindikat ini ternyata dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul-modul BTS hasil curian dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi, atas arahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial Jason Zhang, yang diduga bersembunyi di Bangkok, Thailand.
Pengembangan kasus secara masif kemudian dilakukan. Berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota, Banten. Di sana, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif, kali ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Sebanyak 15 unit modul berhasil dicuri dan dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama tiga pelaku lainnya di Jakarta.
Hingga saat ini, Satresmob Bareskrim Polri telah mengamankan total 38 unit modul BTS berbagai tipe, sejumlah telepon genggam, identitas pelaku, serta kendaraan operasional yang digunakan dalam aksi kejahatan. Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang diderita pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus angka fantastis Rp60.000.000.000. Lebih dari itu, kerugian imaterial berupa terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian masyarakat jauh lebih besar dan berdampak luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku lain yang masih buron, menelusuri penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta membongkar alur distribusi internasional guna memutus rantai kejahatan pencurian infrastruktur negara ini hingga ke akarnya.
