Internationalmedia.co.id – News – Sistem pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia masih jauh dari harapan. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, yang menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk mewujudkan amanat konstitusi. Hal tersebut mengemuka dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau Bagi Generasi Indonesia" yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (1/7/2026).
Lestari Moerdijat, yang juga Anggota Komisi X DPR RI, menyoroti bahwa meskipun UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 secara tegas menjamin hak pendidikan dan kewajiban negara untuk membiayainya, implementasinya masih memerlukan perhatian serius. "Apakah anggaran pendidikan saat ini sepenuhnya menjangkau kelompok rentan, dan skema pembiayaan yang diterapkan sudah tepat?" tanyanya, menggugah refleksi. Ia berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat menjadi momentum krusial untuk memperbaiki kebijakan yang ada. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu akses, melainkan memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal. Ini adalah esensi keadilan sosial yang diamanatkan Pancasila.

Dari pihak pemerintah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek RI, Beny Bandanadjaja, mengklaim bahwa upaya mewujudkan pendidikan inklusif dan terjangkau terus dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, sekitar 17.000 calon mahasiswa tidak mendaftar ulang, dengan berbagai alasan yang tidak selalu terkait biaya. Untuk mengatasi kendala akses, perguruan tinggi negeri menerapkan sistem leveling Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarga calon mahasiswa.
Perspektif lain datang dari Dekan Fakultas Pascasarjana Pendidikan UPH, Niko Sudibjo. Ia berpendapat bahwa fokus pada biaya seringkali mengabaikan solusi lain. Niko mengusulkan pengelolaan perguruan tinggi yang lebih fleksibel, mengingat sistem pendidikan saat ini cenderung kaku dan menciptakan kesenjangan dengan kebutuhan masyarakat. Fleksibilitas ini bisa diwujudkan melalui pembelajaran hibrida untuk mengatasi kendala geografis, serta skema pembiayaan bertahap.
Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto memperdalam analisis penyebab calon mahasiswa tidak mendaftar ulang. Menurutnya, UKT yang tinggi, ketidaksesuaian jurusan, dan verifikasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang negatif menjadi faktor dominan. Totok mencatat, dari 255.500 pelamar KIP Kuliah pada tahun 2025, hanya sekitar 50% yang diterima, sebagian besar dari kelompok masyarakat sangat miskin dan miskin (desil 1-4). "Negara wajib hadir untuk mempermudah akses pendidikan setiap warga negara," tegas Totok. Ia merekomendasikan KIP Kuliah parsial dengan bantuan bertingkat, transparansi UKT, penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat, serta pendampingan calon mahasiswa untuk mengaudit penyebab kemunduran dan kanal bantuan sebelum pendaftaran ditutup. Totok mengingatkan, jika akses pendidikan hanya ditentukan oleh kemampuan membayar, cita-cita Indonesia Emas 2045 akan sulit terwujud.
Senada, Pengamat Kebijakan Pendidikan Indra Charismiadji melihat fenomena ini sebagai "higher education middle income trap". Ia mengkritik bahwa kampus saat ini hanya berfungsi sebagai learning university, padahal konstitusi mengamanatkan perguruan tinggi sebagai pusat riset (Pasal 31 ayat 5 UUD 1945). "Bila kondisi ini diteruskan, akan berat bagi masyarakat untuk bisa mengakses pendidikan," ujarnya.
Isu pendidikan inklusif juga disoroti dari sudut pandang penyandang disabilitas oleh GEDSI Specialist Pujiaryati Anggiasari. Ia mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa hanya sekitar 4% penyandang disabilitas yang dapat mengakses pendidikan formal. Kendala yang dihadapi bukan hanya UKT, tetapi juga biaya tersembunyi seperti alat bantu, pendamping, sarana prasarana yang tidak memadai, serta kebutuhan bahan ajar format alternatif. "Kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dalam berupaya mengakses pendidikan sangat nyata," tegas Anggiasari.
Menutup diskusi, Wartawan Senior Saur Hutabarat menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab mutlak negara, bukan warga, orang tua, atau mahasiswa. "Selama amanah Konstitusi itu tidak dijalankan, cita-cita Indonesia Emas 2045 itu hanya mimpi," pungkasnya.
Diskusi yang dimoderatori oleh Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) ini turut menghadirkan Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T., Prof. Dr. Niko Sudibjo, S.Psi., M.A., Psikolog, dan Totok Amin Soefijanto, Ed.D sebagai narasumber utama. Indra Charismiadji dan Pujiaryati Anggiasari hadir sebagai penanggap, memperkaya perspektif dalam upaya mewujudkan pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan.
