Sebuah narasi yang beredar luas di media sosial, mengklaim adanya mediasi hingga pembebasan terduga pelaku pencabulan anak di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini dibantah tegas oleh pihak kepolisian. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Polres Bogor memastikan bahwa pelaku telah diamankan dan proses hukum terhadapnya sedang berjalan intensif, jauh dari kata dihentikan.
AKP Silfi Adi Putri, Kepala Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Bogor, pada Jumat (19/6/2026) malam, mengklarifikasi situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan polisi dari orang tua korban telah diterima sejak 16 Juni 2026. "Kami pastikan, kasus ini tidak pernah dihentikan dan sedang berproses secara hukum," kata Silfi, menepis spekulasi yang berkembang.

Lebih lanjut, Silfi membeberkan bahwa terduga pelaku kini telah berhasil diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Bogor untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Status perkara pun telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan, sebuah langkah signifikan dalam proses hukum.
Dengan peningkatan status ini, fokus utama penyidik adalah mengumpulkan alat bukti yang kuat dan sah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tujuannya jelas, yakni untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan dari terlapor menjadi tersangka.
Selain itu, Silfi juga dengan tegas membantah narasi dan tudingan miring mengenai adanya permintaan sejumlah uang, khususnya sebesar Rp 10 juta, oleh penyidik kepada pihak pelapor. "Kami sudah mengklarifikasi kepada penyidik yang bertugas hari itu, dan dipastikan tidak ada permintaan uang tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak pelapor juga tidak pernah memberikan uang sejumlah itu kepada penyidik. Polres Bogor berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan keadilan bagi korban.
