Tim kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah jejak mereka terkuak dari sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penangkapan ini mengakhiri sepak terjang pria berinisial D dan AM alias K yang selama ini meresahkan warga.
Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Augusman Harefa, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari insiden percobaan pencurian sepeda motor. Petugas yang mendatangi lokasi kejadian di Serang Baru menemukan satu unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku. Kendaraan tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pencuri saat melancarkan aksinya.

Berbekal identifikasi kendaraan tersebut, aparat kemudian mengembangkan penyelidikan. Penelusuran intensif mengarahkan petugas pada informasi mengenai keterlibatan dua individu dalam serangkaian aksi pencurian, termasuk dua laporan polisi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, yang terjadi pada 13 dan 18 Mei 2026. Tanpa perlawanan, D dan AM alias K diamankan di kediaman masing-masing di Kampung Bedeng dan Kampung Gempol, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, sebelum dibawa ke Polsek Serang Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, serta satu kunci berbentuk T yang merupakan alat khas yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti ini menjadi penguat dalam proses penyidikan.
Iptu Augusman Harefa menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya berjanji akan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku. Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. internationalmedia.co.id memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan ini merupakan bagian integral dari inisiatif ‘Jaga Jakarta, Jaga Bekasi’ dalam memerangi kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
