Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pejabat dari berbagai dinas di Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Pemanggilan ini bertujuan untuk mengurai lebih dalam alur dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Demikian laporan Internationalmedia.co.id – News dari Jakarta.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemanggilan ini krusial untuk mengidentifikasi peran serta aliran dana. "Peran-peran atau aliran-aliran uang, apakah OPD-OPD yang lain juga nanti kemudian terlibat dalam konstruksi perkaranya, itu juga nanti yang menjadi pengembangan di proses penyidikan tentunya," ujar Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Sebagai contoh, Taufik membeberkan bagaimana Bupati Lalu Ahmad diduga menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), agar proyek-proyek di dinas tersebut diarahkan kepada tersangka Sudirman (SUD). KPK akan menelusuri lebih lanjut sejauh mana keterlibatan dinas-dinas lain dalam skema korupsi ini.
Taufik menambahkan, "Sebetulnya tadi sudah disampaikan, dia memanggil kepala OPD atau kepala PUPR, dalam hal ini ya Saudara LRI tadi ya, itu untuk memastikan atau memerintahkan kepada kepala PUPR itu untuk semua proyek harus dikoordinasikan dengan SUD." Meskipun demikian, KPK tidak sepenuhnya yakin bahwa LRI hanya sekadar menjalankan perintah atasan. "Artinya fakta yang ditemukan oleh tim penyelidik saat ini bahwa kepala SPUPR ini hanya mengikuti perintah dari tersangka selaku Bupati yang merupakan atasannya. Nah kami juga tentunya tidak begitu percaya atau tidak yakin 100 persen gitu," imbuhnya, mengindikasikan adanya potensi keterlibatan lebih dalam.
Dalam kasus ini, Lalu Ahmad diduga kuat meminta pengumpulan uang senilai Rp 500 juta hingga Rp 750 juta menjelang Lebaran tahun 2025. Sudirman, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), diduga berperan meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk mengumpulkan dana dari berbagai proyek demi kepentingan Lalu Ahmad. Aliran dana tersebut terungkap dalam beberapa tahap: SUD menyerahkan uang tunai, kemudian pada Maret 2026, SUD diduga menerima Rp 250 juta. Selanjutnya, pada April 2026, menjelang perayaan Lebaran, Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya, diduga memberikan Rp 100 juta kepada SUD.
Uang hasil dugaan korupsi tersebut diduga digunakan Lalu Ahmad untuk membeli tanah. Atas dasar temuan ini, KPK telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara ini:
- Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat.
- Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).
- Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Alvonsus Gani dikenakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Secara keseluruhan, KPK menduga Lalu Ahmad telah menerima total Rp 10,8 miliar dari praktik ‘main proyek’ serta suap sebesar Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani. Suap Rp 1,6 miliar ini diduga diberikan dalam bentuk uang tunai dan barang.
