Internationalmedia.co.id – News – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan data mengejutkan: lebih dari setengah juta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) telah tercatat sejak awal tahun 2023 hingga Juni 2026. Angka fantastis 527.000 laporan ini mengindikasikan aktivitas finansial yang berpotensi melanggar hukum, mulai dari korupsi hingga narkoba, yang terus dipantau secara intensif.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Beren Rukur Ginting, menyampaikan informasi ini dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026). Beren menyoroti volume laporan yang luar biasa tinggi, bahkan mencapai ribuan per menit, menunjukkan betapa masifnya pergerakan dana yang patut dicurigai di sistem keuangan Indonesia.

Beren menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut banyak berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius. "Ini terkait dugaan tindak pidana apa? Dugaan tindak pidananya itu di pasal 2 angka 1. Korupsi, perbankan, penipuan, penggelapan, narkotika, dan teman-temannya," ujarnya. Sumber laporan ini beragam, mencakup bank, penyedia jasa keuangan, penyedia jasa keuangan pembiayaan seperti modal ventura, serta penyedia barang dan jasa.
Dalam mengidentifikasi penyimpangan ini, PPATK berpegang teguh pada Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Beren menambahkan, lembaga ini memiliki gambaran jelas mengenai pola transaksi normal untuk setiap profil individu atau entitas. "Jadi profilnya apa, kita udah punya gambaran kalau profil seperti saya, transaksinya akan seperti ini. Eh profil seperti bapak dan ibu transaksinya akan seperti ini kira-kira. Jadi setiap profil punya yang namanya pola transaksi normal," paparnya, menggarisbawahi pentingnya deteksi anomali dari pola yang seharusnya.
Lebih lanjut, Beren menegaskan kewajiban bagi para pelapor untuk mengidentifikasi indikasi tindak pidana asal. Hal ini krusial karena transaksi mencurigakan yang dilaporkan harus dilandasi oleh dugaan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU, memastikan bahwa setiap laporan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan.
