Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden tragis mengguncang Kabupaten Tangerang, Banten, ketika seorang pria berinisial ASB (21) tega menusuk temannya, NKA (30), dengan pisau. Aksi keji ini dilakukan demi merampas sepeda motor dan ponsel korban. NKA kini harus menjalani perawatan medis akibat luka tusuk yang dideritanya.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di area persawahan Kampung Picung, Tigaraksa, pada Rabu dini hari, 8 Juli, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, NKA, awalnya bertemu dengan pelaku ASB tanpa menaruh curiga, mengingat mereka telah saling mengenal sejak Maret 2026. "Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, seperti dikutip internationalmedia.co.id, Selasa (21/7/2026).

Sebelum penusukan, ASB sempat berniat meminjam sepeda motor NKA, namun ditolak. Penolakan ini memicu cekcok. Tanpa diduga, ASB kemudian menusuk NKA dari arah belakang menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya, membuat korban tersungkur tak berdaya.
Dalam kondisi NKA yang tak berdaya, ASB dengan cepat merampas ponsel dan sepeda motor korban, lalu melarikan diri. NKA mengalami luka tusuk serius di bagian pinggang belakang dan segera dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang membuahkan hasil. ASB berhasil dibekuk pada Minggu (12/7) di rumah orang tuanya yang berlokasi di Sumatera Selatan. "Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti," jelas Kombes Indra.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik NKA telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi kini telah mengantongi identitas penadah tersebut dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain ponsel korban, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang digunakan ASB serta pakaian korban yang masih berlumuran darah sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. "Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain," tambah Kombes Indra.
Atas perbuatannya, tersangka ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
