Internationalmedia.co.id – News – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, bekerja sama dengan Satgas Pangan Daerah, tengah gencar melakukan pengawasan ketat terhadap praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Fokus utama adalah PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang diduga membeli TBS dari pekebun swadaya non-mitra dengan harga tidak wajar atau kurang transparan.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Menteri Pertanian Andi Amran Sualiman. Pemantauan intensif telah dilaksanakan sejak 9 hingga 22 Juni 2024 di 16 provinsi sentra sawit. Tujuannya jelas: memastikan harga pembelian TBS oleh PKS kembali normal, setidaknya seperti sebelum 20 Mei 2024.

Indikasi PKS yang melakukan pembelian tidak transparan menunjukkan penurunan signifikan. Dari semula 280 perusahaan, kini jumlahnya berhasil ditekan menjadi 194 PKS yang masih dalam pengawasan.
Provinsi-provinsi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Selain memantau fluktuasi harga, Satgas Pangan juga aktif berkoordinasi dengan dinas perkebunan daerah. Upaya ini bertujuan mendorong terwujudnya kemitraan yang adil dan transparan antara PKS dengan pekebun swadaya non-mitra, sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Tak berhenti di situ, Satgas Pangan Polri menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi menekan harga TBS di tingkat petani. Bareskrim Polri sendiri telah membentuk lima tim khusus dan melakukan klarifikasi terhadap 14 PKS yang diduga bermasalah. Sementara itu, 16 Satgas Pangan Daerah di tingkat provinsi telah mengklarifikasi 159 PKS lainnya.
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihaknya berupaya keras untuk mencari dan menemukan apakah terdapat unsur pidana dalam praktik pembelian TBS tersebut. Ia membuka kemungkinan penindakan hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penipuan terkait timbangan, manipulasi kualitas atau rendemen TBS, hingga pemalsuan dokumen transaksi dan timbang.
Kabar positifnya, hasil pemantauan sejak 9 Juni 2024 menunjukkan tren kenaikan harga pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra di sejumlah wilayah. Seiring dengan itu, jumlah PKS yang terindikasi melakukan pembelian dengan harga tidak wajar juga terus menurun.
Pihak kepolisian memberikan peringatan tegas kepada PKS yang masih membandel agar segera menghentikan praktik yang merugikan petani. "Penentuan harga pembelian TBS non-mitra wajib berdasarkan mekanisme pasar yang wajar dan kondisi pasar yang nyata," tegas Ade Safri.
Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah berkomitmen untuk terus melakukan mitigasi dan pengawasan demi menjaga stabilitas harga TBS secara nasional. Pekebun swadaya non-mitra yang merasa dirugikan didorong untuk melapor melalui Posko Satgas Pangan Polri di WhatsApp nomor 0821-7000-8911.
(internationalmedia.co.id/ygs)
