Palu hakim akan segera diketuk untuk menentukan nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hari ini, Selasa (30/6/2026), Nadiem dijadwalkan menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Internationalmedia.co.id – News mengamati jalannya persidangan yang telah menarik perhatian publik ini.
Berdasarkan informasi yang tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diakses oleh internationalmedia.co.id, agenda utama persidangan adalah "pembacaan putusan". Sidang krusial ini akan dilangsungkan di ruang Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan jadwal dimulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (13/5), Nadiem Makarim dihadapkan pada tuntutan yang sangat berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Roy Riady menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Tidak hanya itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti fantastis senilai total Rp 5.681.066.728.758 (sekitar 5,6 triliun rupiah). Jumlah ini merupakan akumulasi dari Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, dengan ancaman subsider 9 tahun pidana kurungan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.
Jaksa meyakini bahwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Publik kini menanti putusan akhir yang akan menentukan perjalanan hukum mantan menteri tersebut.
