Internationalmedia.co.id – News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan mengungkap fakta mengejutkan mengenai penempatan staf khusus (stafsus) yang melampaui kewenangan normatifnya. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menempatkan dua staf khususnya, Fiona Handayani (bidang isu-isu strategis) dan Jurist Tan (bidang pemerintahan), dalam posisi yang jauh melampaui batasan kewenangan yang seharusnya. Hal ini terungkap dari serangkaian kesaksian para saksi internal Kemendikbudristek yang dihadirkan selama proses persidangan. Anggota Majelis Hakim, Sunoto, menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran tersebut.

Secara spesifik, Jurist Tan, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, disebut sebagai "aktor sentral" yang memimpin berbagai rapat dan bahkan menentukan keputusan personalia di lingkungan Kemendikbud. Hakim menyebutkan bahwa Jurist Tan memiliki kekuasaan yang sangat luas, meliputi bidang pemerintahan, regulasi, keuangan, hingga sumber daya manusia (SDM), termasuk mutasi dan promosi pejabat di kementerian tersebut. Keterangan saksi Mulyatsyah menjadi salah satu bukti yang memperkuat peran dominan Jurist Tan ini.
Fakta mengenai kekuasaan Jurist Tan semakin diperkuat dengan kesaksian M Hasbi. Saksi tersebut menyatakan pernah mendengar langsung pernyataan dari Nadiem Makarim yang secara eksplisit menyerahkan sepenuhnya "urusan anggaran dan urusan SDM" kepada Jurist Tan. Ini mengindikasikan adanya delegasi kewenangan yang signifikan dan tidak lazim dari seorang menteri kepada staf khususnya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider. Nadiem dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti.
Selain pidana penjara 10 tahun, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayar. Tak hanya itu, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar. Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, seluruh harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
