Internationalmedia.co.id – News – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Dengan tegas, Selly mendesak aparat penegak hukum untuk segera meringkus 15 pelaku yang masih buron dari total 27 pria yang terlibat, serta menjatuhkan hukuman maksimal atas kejahatan luar biasa ini.
Selly menekankan bahwa insiden tragis ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. "Peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga melukai rasa keadilan seluruh masyarakat," ujarnya kepada awak media pada Selasa (14/7/2026). Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengamankan sebagian pelaku, namun menegaskan pentingnya penangkapan seluruh pihak yang terlibat. "Tidak boleh ada satu pun pelaku yang luput dari pertanggungjawaban pidana," tambahnya.

Legislator tersebut juga mendesak agar para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mengingat korban masih di bawah umur. Hukuman pidana maksimal menjadi tuntutan utama Selly atas perbuatan keji yang telah dilakukan. "Apabila terdapat keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam undang-undang, pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Selly mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi medis dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta hak atas restitusi. "Proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat," tegas Selly.
Kasus ini, lanjut Selly, harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak mengenai ancaman kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Selain penegakan hukum yang tegas, ia menyerukan penguatan upaya pencegahan melalui pendidikan, pengawasan anak, serta sistem perlindungan yang lebih kokoh dari pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat. "Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku," imbuhnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban. Mereka merasa ada kejanggalan karena putri mereka berulang kali pulang larut malam, bahkan hingga menjelang pagi. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan petaka yang menimpanya. "Keluarga curiga korban telah diperkosa beberapa orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, seperti dikutip internationalmedia.co.id pada Sabtu (11/7).
Mendengar pengakuan pilu tersebut, keluarga segera melapor ke Mapolres Sampang pada 29 Juni 2026. Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berlangsung selama empat bulan, dari Februari hingga Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan korban yang mengalami trauma berat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 12 pelaku. Namun, 15 pelaku lainnya masih dalam daftar buronan dan menjadi target pengejaran intensif petugas.
